Penerapan PSAK 109 Dalam Pengelolaan Dana Umat di Pura Girinatha Gorontalo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tentang akuntansi dana keagamaan dalam pengelolaan dana umat di Pura Girinatha Gorontalo. Fokus penelitian mencakup sumber dana, sistem pengelolaan keuangan, bentuk laporan keuangan, serta kesesuaiannya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi laporan keuangan periode April sampai November 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber utama dana Pura berasal dari punia atau sumbangan sukarela umat Hindu, yang digunakan untuk kegiatan ritual, operasional pura, serta kontribusi bagi pemuka agama dan lembaga Hindu nasional. Sistem pencatatan masih dilakukan secara manual dengan pelaporan terbuka setiap dua minggu melalui forum keagamaan dan media komunikasi umat. Walaupun belum mengikuti struktur formal PSAK 109, praktik pelaporan keuangan Pura telah mencerminkan prinsip dasar akuntabilitas sosial, keterbukaan, dan kejujuran. Penerapan bertahap PSAK 109 diharapkan dapat meningkatkan transparansi administratif tanpa menghilangkan nilai spiritual dan kearifan lokal dalam tata kelola keuangan keagamaan.
Copyright (c) 2026 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








