Analisis Penerapan PSAK 109 dan Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Gorontalo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo dalam pengelolaan zakat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui metode wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis laporan keuangan. Laporan Keuangan berfungsi untuk melihat pola pengumpulan dan distribusi zakat dari tahun 2021 hingga 2024 sebagai dasar untuk menilai kemajuan dalam pengelolaan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Gorontalo telah berusaha menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat sesuai dengan PSAK 109. Proses pengumpulan zakat dinilai cukup berhasil, terutama dengan dukungan zakat profesi dan sistem pengelolaan yang sudah ada. Di sisi lain, distribusi zakat menunjukkan kecenderungan yang positif meskipun ada variasi dari tahun ke tahun. Secara keseluruhan, penerapan PSAK 109 di BAZNAS Kota Gorontalo memberikan indikasi yang baik dalam pengelolaan zakat. Di masa mendatang, dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengelolaan data, dan melakukan evaluasi berkelanjutan, dengan harapan dapat meningkatkan mutu pengelolaan zakat serta membangun kepercayaan masyarakat.
Copyright (c) 2026 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








