Penerapan Akuntansi Ijarah (PSAK 107) pada Hotel Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad ijarah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 107 pada Hotel Eljie Syariah Gorontalo sebagai salah satu hotel syariah di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara semi-terstruktur terhadap manajer hotel sebagai informan utama serta didukung oleh data sekunder dari literatur dan jurnal terkait akuntansi syariah dan PSAK 107. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hotel Eljie Syariah belum menerapkan PSAK 107 dalam sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. Proses akuntansi masih dilakukan secara tradisional tanpa memperhatikan standar akuntansi syariah, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan dan mengurangi keakuratan laporan keuangan. Namun, secara substansi, praktik akad ijarah telah diterapkan dalam bentuk penyewaan kamar yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk pembatasan tamu berdasarkan status mahram. Penelitian ini merekomendasikan kepada hotel mengenai penerapan PSAK 107 secara formal melalui, Bagaimana cara pengakuan, Pengukuran, penyajian, serta pengungkapan transaksi dan penyusunan laporan keuangan. Penerapan PSAK 107 diharapkan dapat memperkuat kepatuhan terhadap prinsip syariah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap operasional hotel syariah.
Copyright (c) 2026 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








