Analisis Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, dan Sadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo
Abstract
Membayar zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat telah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Zakat. BAZNAS bertugas menghimpun dan zakat, infaq, sadaqah (ZIS) dari para wajib zakat (Muzakki) kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq) untuk meningkatkan kesejahteraan. BAZNAS harus bersifat transparan dan akuntabel. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis akuntabilitas pengelolaan zakat pada BAZNAS Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara langsung kepada ketua bidang keuangan BAZNAS Kota Gorontalo. Hasil penelitian menemukan bahwa BAZNAS Kota Gorontalo berlandaskan pada Undang-Undang No.23 Tahun 2011, dan juga berlandaskan pada syariah islam. BAZNAS Kota Gorontalo menggunakan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat dilaporkan secara efektif dan efisien. laporan keungannya telah diaudit mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian.
Copyright (c) 2023 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.