Penerapan Prinsip Akutansi Syariah pada Produk Mudharabah (Studi pada Bank Muamalat Kantor Cabang Gorontalo)
Abstract
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Penelitian kali ini mengangkat pembahasan mengenai salah satu akad yang biasa digunakan dalam bank syariah yaitu akad mudharabah. Bertujuan memahami bagaimana bank muamalat mengintegrasikan prinsip akuntansi syariah pada produk mudharabah. Untuk mengumpulkan data sendiri dilakukan dengan teknik wawancara terhadap narasumber dari objek penelitian. Hasil dari penelitian menunjukan bagaimana proses penerapan prinsip akuntansi syariah pada produk mudharabah. Pada bank muamalat, Mudaharabah adalah salah satu jenis akad yang digunakan di perbankan syariah dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
Copyright (c) 2023 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.