Penerapan Gadai Syariah di Pegadaian Syariah Berdasarkan PSAK 107 tentang Pembiyaan Ijarah
Abstract
Preferensi pemuasan keinginan dan kepentingan masyarakat semakin luas di era modern yang semakin berkembang. Selain itu, manfaat dan kebutuhan hidup manusia semakin hari semakin bertambah. Orang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas, yang berarti memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan sehari-hari, biaya pengobatan, biaya pendidikan, dan lain sebagainya didorong oleh kebutuhan manusia seperti pengeluaran. Untuk menjalankan suatu usaha yang merupakan salah satu kebutuhan mendesak yang memerlukan uang, masyarakat juga memerlukannya. Dalam situasi ini, menghasilkan uang dengan cepat dan mudah sangatlah penting. Oleh karena itu, organisasi seperti bank, pegadaian, koperasi, dan lain-lain dapat menjadi sumber daya bagi masyarakat. Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola uang dengan menukarkan barang dari peserta sebagai jaminan. Barang-barang di atas biasanya berupa peralatan rumah tangga (emas) atau barang-barang rumah tangga (elektronik, sertifikat rumah, dll). Pegadaian juga digunakan untuk memastikan bahwa pinjaman tersedia di seluruh masyarakat. Pinjaman Gadai Syariah adalah perjanjian antara pihak yang memiliki harta dengan pihak yang tidak memilikinya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepercayaan investor atau menjamin keamanan dana yang diinvestasikan. Oleh karena itu, perdagangan syariah, pada permukaannya, merupakan bisnis yang sangat berisiko dan tidak dapat diprediksi. Bagi umat Islam, ar-rahn merupakan suatu gotong royong (ta’awun).
Copyright (c) 2023 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.