Analisis Implementasi Pembiayaan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) Murahabah dengan Acuan PSAK 102 di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Gorontalo
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan gadai melalui akad murabahah dengan fokus kepatuhan terhadap PSAK 102 pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang (KC) Gorontalo. Subyek penelitian ini adalah Bank Syariah Indonesia KC Gorontalo, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang melibatkan observasi, wawancara, dan teknik pengumpulan data dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis naratif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan gadai melalui akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia KC Gorontalo sudah sesuai dengan PSAK 102, namun masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam PSAK 102. Misalnya saja insentif hanya dapat diberikan apabila sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank, dan bonus tidak diatur dalam kontrak. Selain itu pemberian imbalan di muka (Down Payment) pada pembiayaan murabahah tidak bersifat wajib, karena penggunaan uang muka dengan sendirinya akan mengubah Akad menjadi musyarakah.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##